Transparansi Legalitas

Syarat & Ketentuan dan Informasi Legalitas Perusahaan

Halaman ini memuat identitas badan usaha pengelola situs web, aturan penggunaan konten, dan penafian medis resmi sesuai regulasi perlindungan konsumen Republik Indonesia dan pedoman Google Ads.

2. Hak Kekayaan Intelektual & Ketentuan Konten

Seluruh teks, modul resep nutrisi, algoritma kalkulator pemulihan, dan materi visual pada situs web RagaPrima adalah hak cipta terdaftar milik PT Raga Prima Nusantara Medika yang dilindungi Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia.

Pengguna diperkenankan mengunduh materi semata-mata untuk penggunaan pribadi non-komersial. Penyalinan atau publikasi ulang untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dilarang keras.

3. Batasan Tanggung Jawab Tautan Luar

Situs web kami dapat memuat tautan rujukan ilmiah ke domain internasional. Kami tidak bertanggung jawab atas kebijakan privasi maupun keakuratan materi pada situs pihak ketiga tersebut.

Kepatuhan Google Ads & Kesehatan

4. Penafian Medis Resmi (Medical & Healthcare Disclaimer)

Sesuai dengan Kebijakan Layanan Kesehatan Google Ads dan etika informasi kebugaran:

  • Bukan Nasihat Medis Klinis: Materi edukasi nutrisi dan evaluasi kuis di situs ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan diagnosis medis langsung, konsultasi tatap muka dokter, atau resep pengobatan farmasi.
  • Tidak Ada Janji Kesembuhan Instan: Kami secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan klaim bahwa suplemen makanan dapat menyembuhkan penyakit secara instan. Hasil kebugaran dan metabolisme bervariasi pada setiap individu tergantung kepatuhan gaya hidup dan kondisi biologis.
  • Status Suplemen Makanan: Produk RagaPrima Vigor-5X adalah suplemen nutrisi berbahan dasar botani alami untuk melengkapi asupan makanan seimbang, bukan obat kimia keras pengganti terapi klinis.
  • Peringatan Kesehatan Khusus: Pria yang memiliki riwayat gangguan ginjal berat atau sedang dalam pengobatan rutin diwajibkan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter sebelum memulai suplemen baru.
Yurisdiksi Hukum Indonesia

5. Penyelesaian Sengketa Konsumen & Yurisdiksi Pengadilan

Ketentuan penggunaan ini diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia:

  • Musyawarah Mufakat: Setiap perselisihan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah kekeluargaan dalam jangka waktu 30 hari kerja melalui email [email protected].
  • Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen: Apabila tidak tercapai mufakat, sengketa dapat dirujuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai UU No. 8 Tahun 1999.
  • Yurisdiksi Pengadilan: Segala sengketa hukum yang tidak terselesaikan melalui mediasi tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Republik Indonesia.